Komisi A Dprd Jakarta

Komisi A Dprd Jakarta

Copyright © 2024 Kominfotik Jakarta Pusat

Meliputi: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Satpol PP, Sekretariat DPRD, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Biro Hukum, Biro Organisasi Reformasi Birokrasi, Biro Kepala Daerah, Biro Kerjasama Daerah, Biro  Pemerintahan, Biro Umum dan Administrasi, Badan Pengembangan Sumber  Daya  Manusia, Dinas  Komunikasi, Informatika dan Statistik, serta unit kerja perangkat daerah yang serumpun dan sejenis.

Meliputi pemerintahan umum, kepegawaian/aparatur, ketentraman dan ketertiban, hukum/perundang-undangan, perijinan, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana, kesatuan bangsa dan politik, organisasi dan tata laksana, kepala daerah dan kerjasama luar negeri, tata pemerintahan, perlindungan masyarakat, pendidikan dan pelatihan pegawai, kewilayahan, komunikasi, informatika dan kehumasan.

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat audiensi bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Senin (22/8).

Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Karyatin Subiantoro mengatakan, rapat ini membahas kekosongan jabatan dua Komisioner KI Provinsi DKI Jakarta yang sudah berjalan dua bulan. Komisioner yang mengundurkan diri yaitu Harminus Koto yang saat ini menjadi anggota PAW Bawaslu Jawa Barat dan Arya Sandhiyudha menjabat di Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2021-2025.

"Kami merasa perlu mendorong untuk melakukan rekrutmen pada dua kekosongan Komisioner ini. Karena jika tidak segera diisi, ketika ada sidang informasi maka tidak bisa berjalan," katanya.

Ditambahkan Karyatin, pihaknya juga melakukan evaluasi pada sekretariat KIP yang belum definitif.

Diharapkan, setelah adanya evaluasi ini kinerja KI Provinsi DKI Jakarta sebagai mitra pemerintah dalam memberikan informasi yang baik dan transparan kepada publik dapat berjalan lebih baik.

Sementara, Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menjelaskan, dua Komisioner yang mengundurkan diri sudah diatur sesuai mekanisme undang undang dan peraturan Komisi Informasi Pusat .

Menurut Harry, dalam waktu dekat Gubernur DKI Jakarta juga akan melakukan pelantikan dua komisioner baru untuk mengisi kekosongan selama ini.

"Dua kekosongan ini akan digantikan dengan calon nama pergantian antar waktu, jadi kita tinggal menunggu waktu pelantikan oleh Gubernur," tandasnya.

Dprd-diy.go.id – Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto, menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta di Ruang Lobi Lt.1 Gedung DPRD DIY, Kamis, (2018. Kedatangan ini pun disambut baik oleh pihak DPRD DIY sebagai wadah untuk menjalin silaturahmi bersama. Dalam kunjungan kali ini, Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta bermaksud untuk mencari masukan terkait dengan bidang Pemerintahan, Ketertiban Umum, Pertahanan, Kependudukan, Kebakaran dan Pelayanan Publik kepada DPRD DIY.

Dalam pemaparannya, Syarif, M.Si selaku Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan beberapa pertanyaan diantaranya adalah mengenai bagaimana system peraturan mengenai pertahanan,terkait undang-undang keistimewaan yang berlaku untuk DIY, dan terkait bagaimana pertanggungjawaban terhadap penyelenggaraan pemerintahan DPRD DIY.

Menanggapi pertanyaan tersebut Arif, dari Fraksi Amanat Nasional ini, menjelaskan terkait dengan tata ruang di DIY yang memang lebih spesifik dan terbagi menjadi kerajaan kesultanan dan kabupaten. Kemudian untuk hal pertanahan sendiri, di DIY sebenarnya masih ada perdebatan di kalangan masyarakat. Arif mengatakan, “Ada satu pihak yang memahami di DIY itu tidak berlaku undang-undang agraria dan ada pihak lain menyatakan bahwa di DIY berlaku undang-undang pokok agraria dan urusan pertanahan. Namun hal ini juga tidak boleh menjadikan kesultanan juga kabupaten itu eksklusif tetapi tanah-tanah itu boleh untuk dimiliki dan dimanfaatkan oleh masyarakat DIY.”

Agenda pertemuan tersebut diakhiri dengan pembahasan mengenai perbedaan UU keistimewaan DIY dengan provinsi lain, seperti Aceh dan Papu. Dan terkait pertanggungjawaban terhadap penyelenggaran pemerintahan DIY. Pertemuan tersebut memang berlangsung cukup singkat namun DPRD provinsi DKI Jakarta mengucapkan terimakasih karena telah disambut dengan baik, dan mendapatkan penjelasan atas semua pertanyaan yang telah diajukan dan diharapkan dapat menjadi masukan bagi mereka. Kedua belah pihak juga berharap bahwa hubungan silaturahmi dan kerjasama antara DPRD DIY dan DKI tidak hanya sebatas pertemuan ini namun terus terjalin.